PRINSIP PENYUSUNAN SOP
Untuk SOP oleh perusahaan, semua
prosedur itu dijadikan standar harus memenuhi beberapa prinsip yang akan
diterapkan, yaitu sebagai berikut.
1.
Prinsip efisiensi dan efektivitas, berarti prosedur yang singkat dan
cepat dalam mencapai target pekerjaan serta memerlukan sumber daya yang paling
sedikit.
2.
Prinsip berorientasi, berarti prosedur yang distandarkan
harus mempertimbangkan kebutuhan pengguna.
3.
Prinsip kejelasan dan kemudahan, berarti SOP yang disusun dengan
jelas, sederhana, dan tidak berbelit-belit sehingga mudah dimengerti dan
diterapkan.
4.
Prinsip keselarasan, berarti SOP yang dibuat harus
selaras dengan SOP lain yang terkait.
5.
Prinsip keterukuran, berarti hasil, waktu, dan proses
pencapaian pekerjaan dapat diukur kuantitas serta kualitasnya.
6.
Prinsip dinamis, berarti prosedur yang distandarkan
dapat disesuaikan dengan kebutuhan kualitas pelayanan yang berkembang.
7.
Prinsip kepatuhan hukum, berarti SOP yang disusun telah
menjamin prosedur yang distandarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
8.
Prinsip kepastian hukum, berarti SIP yang disusun harus
ditetapkan oleh pimpinan sebagai sebuah produk hukum yang harus ditaati dan
dilaksanakan, serta menjadi instrumen untuk melindungi karyawan dari
kemungkinan tuntutan hukum.
9.
Prinsip transparansi dan keterbukaan, berarti SOP yang dilaksanakan harus
jelas dan siap untuk menerima masukan, baik dari karyawan maupun masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar