Senin, 15 Agustus 2016

Prinsip Penyusunan SOP


PRINSIP PENYUSUNAN SOP


       Untuk SOP oleh perusahaan, semua prosedur itu dijadikan standar harus memenuhi beberapa prinsip yang akan diterapkan, yaitu sebagai berikut.
1.    Prinsip efisiensi dan efektivitas, berarti prosedur yang singkat dan cepat dalam mencapai target pekerjaan serta memerlukan sumber daya yang paling sedikit.
2.    Prinsip berorientasi, berarti prosedur yang distandarkan harus mempertimbangkan kebutuhan pengguna.
3.    Prinsip kejelasan dan kemudahan, berarti SOP yang disusun dengan jelas, sederhana, dan tidak berbelit-belit sehingga mudah dimengerti dan diterapkan.
4.    Prinsip keselarasan, berarti SOP yang dibuat harus selaras dengan SOP lain yang terkait.
5.    Prinsip keterukuran, berarti hasil, waktu, dan proses pencapaian pekerjaan dapat diukur kuantitas serta kualitasnya.
6.    Prinsip dinamis, berarti prosedur yang distandarkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan kualitas pelayanan yang berkembang.
7.    Prinsip kepatuhan hukum, berarti SOP yang disusun telah menjamin prosedur yang distandarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.    Prinsip kepastian hukum, berarti SIP yang disusun harus ditetapkan oleh pimpinan sebagai sebuah produk hukum yang harus ditaati dan dilaksanakan, serta menjadi instrumen untuk melindungi karyawan dari kemungkinan tuntutan hukum.

9.    Prinsip transparansi dan keterbukaan, berarti SOP yang dilaksanakan harus jelas dan siap untuk menerima masukan, baik dari karyawan maupun masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar